Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Isu terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali mencuat seiring dengan belum tampaknya hasil yang konkret dari program tersebut. Anggaran sekitar Rp139 juta yang dikelola BUMDes setempat dinilai belum memberikan dampak terukur bagi warga, memicu sejumlah tanda tanya di masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2025, termasuk dana tersebut, akan menjadi prioritas pada tahun 2026. Pemeriksaan baru akan dilaksanakan setelah audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah tersebut selesai.
Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Azhar Abd Latif Hasan, mengonfirmasi bahwa saat ini fokus timnya masih pada audit penutupan kas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah se-kabupaten. Ditambah lagi, inspektorat sedang menuntaskan sejumlah pemeriksaan wajib yang batas waktunya hingga 31 Maret 2026, seperti pemeriksaan LAKIP, LKPD, dan LPPD.
“Semua pengelolaan keuangan desa TA 2025 akan kami periksa pada 2026, setelah pemeriksaan BPK di Gorontalo Utara berakhir,” ujar Azhar saat di wawancara, Sabtu (31/1/26).
Azhar mengakui bahwa keterbatasan jumlah auditor menjadi kendala, sehingga agenda pengawasan harus mengacu pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Meski demikian, Ia menegaskan bahwa kasus Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa tetap menjadi prioritas mengingat telah menjadi polemik publik.
“Pengelolaan keuangan desa tahun 2025 pasti akan diperiksa. Nanti akan dilihat bagaimana konstruksi dan kelengkapan dokumennya,” tegasnya.
Sebelumnya, Aktivsi Gorontalo Risman, telah muncul desakan agar inspektorat turun langsung ke Desa Dulukapa untuk memeriksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana yang dikelola BUMDes. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan mencegah potensi penyimpangan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan dana publik digunakan sesuai peraturan dan tujuannya. Jika tidak ditangani, hal ini bisa menjadi preseden tidak baik bagi desa lain,” imbuhnya.









