Anteronesia.id, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, yang berlangsung di Orasawa Resto Limboto, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua. Dalam sambutannya, Windarto mengatakan bahwa kegiatan tersebut penting dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti.
“Ini juga penting supaya pemahaman terhadap regulasi teknis ini dalam pelaksanaannya nanti dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak melenceng dari aturan yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut Windarto berharap kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir nantinya bisa mentrasfer pemahaman terkait PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ini sangat penting demi suksesnya proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 nanti,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegian tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK dari 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo. (Red)










