ANTERONESIA.ID (GORUT) – Enam kepala desa (kades) yang sebelumnya ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri pada Jumat (23/5/2025), tepat sehari setelah masa penahanan mereka berakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, mengungkapkan bahwa masa penahanan para tersangka telah berakhir pada Kamis (22/5) pukul 21.00 WITA.
“Makanya kami keluarkan,” ujar AKP Muhammad saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/5).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan proses hukum hingga tahap dua pada hari yang sama. Namun, hanya berhasil memperoleh surat P21, yaitu pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kami sudah berusaha untuk mendapatkan tahap dua di hari tersebut, tapi kami hanya bisa mendapatkan P21. Sesuai aturan, kami tidak bisa menahan orang tanpa dasar hukum karena itu akan melanggar HAM,” jelasnya.
Muhammad menambahkan bahwa kesalahan teknis dalam perhitungan hari kerja turut memengaruhi jadwal penahanan. Awalnya, masa daluwarsa kasus dihitung selama 14 hari kerja sejak naik sidik pada 2 Mei 2025, yang diperkirakan jatuh pada 22 Mei. Namun, karena 13 Mei merupakan hari libur nasional (Hari Raya Waisak), masa daluwarsa sebenarnya jatuh pada 23 Mei.
“Surat penahanan sudah terbit dan tidak bisa direvisi. Kami tetap berupaya agar tahap dua bisa dilakukan pada 22 Mei, namun akhirnya disepakati dengan jaksa untuk dilakukan keesokan harinya,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pelarian, pihak kepolisian telah menempatkan dua anggota di rumah masing-masing tersangka usai mereka dibebaskan. Namun, keenam kades tersebut tetap berhasil kabur.
“Ada yang kabur lewat jendela kamar, pura-pura ke toilet, dan ada juga yang lari lewat belakang rumah yang tidak terpantau petugas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran terhadap keenam kepala desa yang melarikan diri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan terkait praktik politik uang. Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan kepala desa aktif, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Penerbitan DPO terhadap enam kepala desa dilakukan lantaran mereka melarikan diri saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Sedangkan dua tersangka warga diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua serta diduga telah melarikan diri.
Berikut identitas kedelapan tersangka yang masuk dalam DPO:
1. Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga
2. Kusno Van Gobel – Kepala Desa Sigaso
3. Isnain Talaban – Kepala Desa Imana
4. Hartono Datau – Kepala Desa Buata
5. Anton Buabengga – Kepala Desa Bintana
6. Hamran Ahaya – Kepala Desa Oluhuta
7. Erman P. Kakilo – Warga Desa Tolite Jaya
8. Romi Mopangga – Warga Desa Wubudu









