DPRD Gorut Terima Aduan Warga Desa Sogu Soal Tanah Eks HGU

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA– DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima aduan dari masyarakat Desa Sogu, Kecamatan Monano, terkait polemik penggunaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa warga Desa Sogu mendatangi kantor DPRD untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 Oktober 2024 lalu. Dalam kesepakatan itu, masyarakat dijanjikan akan memperoleh lahan dengan luas 10 x 12 meter, dengan pembagian tetap memperhatikan kepentingan pemegang eks HGU, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

“Yang diadukan masyarakat ini, mereka tidak bisa memperbaiki rumah yang roboh karena dilarang oleh pemegang eks HGU,” ungkap Windra usai menerima aduan warga di kantor DPRD Gorut, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Fenti Basoan, menambahkan bahwa warga telah lama menunggu kepastian hukum agar dapat merenovasi atau membangun rumah di atas lahan eks HGU tersebut.

“Tetapi belum diizinkan karena memang belum ada kepastian hukum, apakah mereka sudah bisa membangun atau tidak,” jelasnya.

DPRD, kata Fenti, telah menyarankan agar masyarakat menyiapkan dokumen maupun bukti yang sah terkait kepemilikan atau penguasaan lahan, mengingat sebagian besar warga hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut.

“Setelah kami tanyakan, tidak ada yang memegang bukti. Mereka hanya menyampaikan bahwa ada yang sudah menempati 9 tahun, 10 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun. Tapi itu hanya lisan, tanpa legalitas,” terang Fenti

Untuk memperkuat posisi masyarakat, DPRD menyarankan agar dibuat pernyataan resmi yang ditandatangani dan diketahui oleh kepala desa. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa warga benar-benar menempati lahan yang dipersoalkan.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *