ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang mulai mencairkan Gaji Ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Juni 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pencairan tepat waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus memberikan kepastian bagi para penerima, terutama yang tengah mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Bupati dan jajaran Badan Keuangan Daerah, yang telah bergerak cepat merealisasikan pembayaran Gaji Ke-13. Ini merupakan langkah positif yang sangat dinantikan oleh para ASN,” ujar Windra, Kamis (5/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah. Dana yang diterima ASN akan beredar kembali di masyarakat melalui berbagai kebutuhan rumah tangga, pendidikan, hingga aktivitas usaha kecil dan menengah.
“Ketika Gaji Ke-13 dicairkan, tentu daya beli masyarakat akan meningkat. Ini akan berdampak langsung pada perputaran ekonomi daerah karena uang tersebut akan dibelanjakan kembali untuk berbagai kebutuhan,” katanya.
Windra juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang tetap mampu menunaikan kewajiban pembayaran Gaji Ke-13 di tengah berbagai kebutuhan belanja prioritas. Ia berharap pengelolaan keuangan daerah yang baik dapat terus dipertahankan sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak aparatur.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pemenuhan hak ASN. Alhamdulillah, hari ini kita melihat hal itu dapat dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp16.093.700.175 untuk pembayaran Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut disalurkan kepada 3.705 penerima, yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, PPPK, serta anggota DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pembayaran TPP Ke-13 bagi PNS sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo Utara.










