Cerita Pilu Warga Desa Deme Dua di Balik Polemik Dana Kompensasi ROW SUTT

ANTERONESIA.ID GORUT – Polemik dana kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Desa Deme Dua, Gorontalo Utara, menyisakan cerita pilu bagi masyarakat terdampak. Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan atas pengelolaan dana kompensasi yang diduga tidak transparan dan merugikan.

HI (73), seorang warga Desa Deme Dua, membeberkan kisah memilukan tentang tanah peninggalan orang tuanya yang kini disebut menjadi milik aparat desa.

“Kepala Desa tahu bahwa tanah itu milik orang tua saya. Ayah Sudi bahkan penah bilang itu tanah orang tua kami,” ungkap HI saat ditemui awak media. Minggu, 26 Januari 2025.

HI mengaku pernah dijanjikan oleh Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, bahwa ia akan menerima dana kompensasi atas tanah tersebut. Namun, janji tersebut berubah menjadi kekecewaan. Dana kompensasi sebesar Rp60 juta yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah ia terima.

“Saya hanya diberikan Rp500 ribu. Padahal, kalau dihitung-hitung, nilainya lebih dari Rp60 juta. Semuanya diambil mereka (Pemerintah Desa),” ujar HI dengan nada kesal.

HI juga mengungkapkan bahwa harapannya untuk memperbaiki rumah yang sudah bocor kandas akibat hal tersebut.
“Harapan saya tinggal harapan. Rumah saya sudah bocor, tapi bagaimana lagi, kami masyarakat kecil tidak tahu apa-apa,” tuturnya dengan nada lirih.

Nasib serupa dialami YN (41), warga terdampak lainnya. Tanah miliknya yang telah ditanami ratusan pohon cengkeh diduga dialihkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Tanah itu benar-benar milik kami, di situ ada ratusan pohon cengkeh yang kami tanam,” ujar YN.

Menurut YN, Kepala Desa Deme Dua meminta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga miliknya untuk pengurusan dana kompensasi. Namun, setelah pembayaran dilakukan oleh pihak PLN, YN terkejut mengetahui bahwa dana tersebut masuk ke rekening milik orang lain.

“Saya tanya ke kepala desa di kantor waktu mereka sedang bagi-bagi uang. Ternyata dana itu masuk ke rekening orang lain. Saya sangat kecewa dan marah,” ungkapnya.

YN akhirnya menerima uang sebesar Rp7 juta sebagai kompensasi atas pohon cengkeh yang ditebang. Namun, ia merasa jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami.
“Suami saya bahkan menangis di hadapan kepala desa. Akhirnya mereka memberikan Rp7 juta, katanya itu untuk pembayaran pohon cengkeh,” tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, pembersihan lahan untuk proyek ROW disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.

“Kami tidak tahu kapan mereka membersihkan lahan. Tiba-tiba saja kami dengar suara alat pemotong pohon. Semuanya dilakukan diam-diam tanpa melibatkan kami,” jelas YN.

Sejumlah warga juga menuding adanya manipulasi data terkait status tanah yang digunakan untuk proyek ROW. Mereka menyebut beberapa tanah yang diklaim sebagai milik aparat desa sebenarnya merupakan tanah masyarakat sebagian tanah negara/desa.

“Apa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebelumnya bahwa tanah desa berdekatan dengan tanah apat desa itu tidak benar, mereka (aparat desa) tidak memiliki lahan/kebun diatas.” ungkap masyarakat enggan disebut namanya.

Dari pengakuan sejumlah warga, pengelolaan dana kompensasi ROW SUTT di Desa Deme Dua menjadi cerita manis yang tidak pernah dirasakan masyarakat. Warga yang terdampak merasa menjadi korban ketidakadilan atas pengelolaan dana yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *