ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memberikan pendampingan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Desa Tolitehuyu Pada pengelolaan Paket Pekerjaan Dana Desa, mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2025. (2/10).
Kegiatan ini merupakan respons atas surat permohonan resmi yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Tolitehuyu, Abid Badar Awad, kepada Kejari Gorontalo Utara.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjembatani koordinasi dan meningkatkan pemahaman mengenai kebutuhan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa,” ujar Abid.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Desa menyampaikan detail pekerjaan, termasuk nama pekerjaan, besaran anggaran, dan metode pelaksanaan.
“Dengan adanya pertimbangan hukum dari Kejaksaan, kami menjadi lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa,” tambah Abid.
Pendampingan hukum ini juga dirangkaikan dengan kegiatan layanan hukum gratis “1 Jam Bersama JPN”. Pada sesi ini, masyarakat Tolitehuyu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai masalah hukum guna mendapatkan pengetahuan dan solusi.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gorut, Rafid Muhith Humolungo,SH., beserta jajarannya. Turut hadir dalam pertemuan itu adalah Kepala Desa Tolitehuyu, Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta masyarakat Desa Tolitehuyu.










