ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menegaskan bahwa APBD Perubahan merupakan peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan tertinggi di tingkat kabupaten, bukan sekadar dokumen anggaran biasa.
“APBD Perubahan adalah peraturan daerah, dan itu undang-undang tertinggi di kabupaten. Oleh karena itu, saya berharap jangan ada pengkhianatan terhadap peraturan daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif,” tegas Ridwan.
Ia menekankan bahwa implementasi anggaran harus konsisten dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ridwan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi komitmen tersebut guna menghindari konsekuensi hukum.
“Kesepakatan ini sudah menjamin. Artinya, apapun kesepakatan itu harus dibayarkan. Jangan sampai ada yang mencoba mengkhianati. Kita tahu persis konsekuensinya,” ujarnya.
Ridwan juga menyoroti persoalan tahun-tahun sebelumnya, di mana realisasi anggaran sering terkendala akibat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
Rapat koordinasi antara Banggar DPRD dan TAPD ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan Ranperda APBD Perubahan 2025 disusun secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo Utara.










