KPU Gorut Laksanakan Rekapitulasi Suara Kepala Daerah

AnteroNesia.id, GORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut.

Acara ini berlangsung di Kantor KPU Gorut dengan dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut, Selasa (4/12/2024).

Rekapitulasi dilakukan dengan merujuk pada formulir model KWK dari hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan dikumpulkan, diverifikasi, dan disusun ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan ini.

“Rekapitulasi ini adalah puncak dari kerja keras kita semua, mulai dari tingkat TPS hingga kecamatan. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghasilkan keputusan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Berita acara hasil rekapitulasi, kata Sofyan, disusun dalam delapan rangkap, ditandatangani oleh KPU Gorut serta saksi dari pasangan calon yang hadir.

“Hasil rekapitulasi ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penetapan perolehan suara akhir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut,” tandasnya. (Rol)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *