Anggota DPRD Gorut Buka Suara Soal Kontrak Setahun untuk Guru P3K

ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara yang memberlakukan masa kontrak satu tahun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru merupakan bentuk kehati-hatian fiskal dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri perwakilan guru P3K, Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Selasa 19/8/2025.

Hamzah menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang menetapkan masa kontrak minimal satu tahun dan memungkinkan perpanjangan hingga usia pensiun. Dengan demikian, kebijakan kontrak singkat yang diambil pemda masih berada dalam koridor hukum.

“Ini bukan persoalan melanggar norma. Jika norma dilanggar, pastinya DPRD akan bersikap. Faktanya, aturan hanya menyebut paling sedikit satu tahun, jadi kebijakan ini sah secara hukum. Persoalan utamanya adalah kebijakan daerah yang sangat dipengaruhi kapasitas keuangan,” ujar Hamzah.

Ia menambahkan bahwa pola serupa juga diterapkan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Kudus, Rembang, dan Kutai Kartanegara sebagai langkah evaluasi kinerja dan pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar itu memaparkan alasan utama di balik kebijakan ini, yaitu tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo Utara yang hampir mencapai 40%. Angka ini telah melampaui batas maksimal 30% yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Keterbatasan fiskal inilah yang menjadi penyebab kontrak P3K untuk sementara ditetapkan satu tahun dan akan ditinjau ulang. Komitmen kami di DPRD adalah terus menyuarakan aspirasi para guru dengan menjembatani komunikasi bersama Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Hamzah berpesan agar para guru P3K tetap bersemangat dan terus meningkatkan profesionalisme kerja, mengingat hasil evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.

“Guru adalah aset daerah, bukan beban. Kami berharap, ketika kondisi keuangan daerah mengalami perbaikan, masa kontrak juga dapat diperpanjang lebih lama,” tutup Hamzah Sidik.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *