ANTERONESIA.ID, KABGOR – Proyek pekerjaan jembatan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan Gorontalo, Indra Rohandi Parinding, S.Farm. Ia menilai pekerjaan tersebut janggal karena tidak memiliki kejelasan terkait sumber dana dan pelaksana proyek.
Menurut Indra, indikasi ketidaktransparanan terlihat dari tidaknya terpampang papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh negara. “Publik tidak tahu siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan dari mana sumber dananya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Indra. Kamis (16/10/2025)
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga tidak memiliki pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Konstruksi Bangunan. Padahal, kehadiran pengawas K3 sangat penting untuk memastikan keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
“Lokasi proyek ini berada di dekat area pasar dan pemukiman warga. Tanpa pengawasan K3, potensi kecelakaan kerja dan risiko terhadap masyarakat sekitar sangat tinggi,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan kerja, Indra juga menyoroti dugaan bahwa proyek jembatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin dan dokumen lingkungan.
“Dokumen lingkungan berfungsi sebagai alat kontrol agar proyek tidak menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau gangguan terhadap masyarakat. Jika proyek ini berjalan tanpa izin lingkungan, maka pelaksananya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusannya, Indra Rohandi Parinding menegaskan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan menelusuri kejanggalan dalam proyek tersebut, terutama menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan anggaran publik.
“Saya akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegasnya.
Indra pun mendesak pemerintah daerah, terutama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, untuk segera turun melakukan pemeriksaan di lokasi proyek. “Jangan biarkan pekerjaan infrastruktur dilakukan tanpa aturan. Ini bukan hanya soal fisik jembatan, tetapi soal keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.








