ANTERONESIA.ID GORUT – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan harus berlandaskan prinsip supremasi hukum. Hal ini ditegaskan oleh Tutun Suaib, SH., CPLC, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, dalam pernyataannya terkait pentingnya implementasi empat program prioritas Pemerintah Pusat di desa, yaitu penanganan stunting, pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ketahanan Pangan, dan Optimalisasi BUMDes.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan dan alokasi dana berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. “Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang tidak sejalan dengan hukum bisa termasuk melampaui wewenang atau bahkan sewenang-wenang,” ujar Tutun. Sabtu, 11/1/2025
Ia juga menyoroti betapa susahnya Pemerintah Pusat mengalokasi Dana Desa sebesar Rp 71 triliun, di mana 20% atau Rp 16 triliun khusus wajib digunakan untuk program ketahanan pangan se Indonesia. Namun, ia khawatir dana tersebut sering kali habis tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
“Selama ini, anggaran ketahanan pangan justru kerap tidak berjejak. Padahal, pemerintah ingin dana ini dimanfaatkan secara maksimal untuk membangun ekonomi desa,” jelasnya.
Tutun juga menegaskan pentingnya optimalisasi BUMDes dan BUMDesma sebagai penggerak ekonomi desa. Namun, ia mengkritik pengelolaan BUMDes yang sering kali terfokus pada kegiatan simpan pinjam yang bersifat tertutup.
“BUMDes seharusnya tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Dana desa harus diarahkan untuk mengembangkan produk unggulan desa, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan taraf ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah dapat mendorong desa untuk memiliki produk unggulan yang khas sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan BUMDes yang profesional akan berdampak pada kemajuan ekonomi pertanian, penurunan angka pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrem.
“Selama ini, pengurus BUMDes hanya dijadikan formalitas. Masih banyak campur tangan perangkat desa, bahkan pengurus sering berasal dari keluarga kepala desa. Padahal, sesuai PP No. 11 Tahun 2021, BUMDes adalah lembaga yang dipisahkan dari pemerintah desa,” pungkas Tutun.
Ia mengingatkan, keberhasilan program-program Pemerintah Pusat sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas para pengelola di tingkat desa. Jika dijalankan dengan baik, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.(Ps)







