ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Arfan Entengo, angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang Sejumlah Desa di Tomilito Diduga Langgar Aturan, Setor Modal Rp. 5 Juta ke BUMDesma Langsung dari Kas Desa. Arfan menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi menilai siapa benar atau salah, namun mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh desa-desa di Kecamatan Tomilito sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, baik terkait modal maupun kerja sama.
“Yang pertama saya ingin memberi tanggapan atas berita ini. Tentu selaku Tenaga Pendamping Profesional, saya tidak berada dalam posisi siapa yang benar, siapa yang salah. Tentu juga saya tidak sedang berpendapat. Kalau saya melihat berita itu, maka saya ingin mengutip apa yang ada dalam PP 11 Tahun 2021 yang mengatur BUMDes,” ujar Arfan saat dimintai tanggapannya.(18/6).
Arfan menjelaskan bahwa berdasarkan PP 11 Tahun 2021, modal BUMDes maupun BUMDesma bersumber dari tiga hal.
“Jadi kalau soal modal BUMDes maupun BUMDesma itu ada tiga: ada modal dari desa (penyertaan modal dari desa), ada penyertaan modal masyarakat, dan ada laba yang disepakati (laba keuntungan usaha yang disepakati di Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa),” jelasnya
Terkait BUMDesma Kecamatan Tomilito, Arfan mengaku menghadiri Musyawarah Antara Desa (MAD) pembahasan modal dan menilai bahwa mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Perihal BUMDesma Kecamatan Tomilito, kalau saya melihat dan saya juga sempat hadir saat pembahasan modal, saya pikir itu sudah sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2021 Pasal 40 yang mengatur modal. Jadi delapan desa itu yang menyertakan modal ke BUMDesma yang bersumber dari APBDes sesuai ketentuan PP 11 Pasal 40,” paparnya.
Arfan juga menjelaskan bahwa dua desa lainnya tidak menyertakan modal dari APBDes, melainkan melalui BUMDes masing-masing yang kemudian bekerja sama dengan BUMDesma.
“Kemudian ada dua BUMDes itu bekerja sama. Jadi bekerja sama dengan BUMDesma itu langsung modal dari BUMDes, kemudian diinvestasikan ke BUMDesma. Kalau soal itu, yang mengaturnya bukan pasal yang mengatur modal, tapi pasal tentang kerja sama. BUMDesma maupun BUMDes itu bisa bekerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk BUMDesma bekerja sama dengan BUMDes,” jelasnya.
Arfan menegaskan bahwa secara keseluruhan, apa yang dilakukan oleh desa-desa di Kecamatan Tomilito sudah sesuai dengan regulasi.
“Jadi saya kira apa yang dilakukan oleh desa-desa yang ada di kecamatan Tomilito, saya pikir itu sudah sesuai dengan ketentuan PP 11, baik yang mengatur tentang modal maupun tentang kerja sama.” Pungkasnya.













