Soal TKA dan Truk Overload, Fraksi Golkar Hajar Perusahaan di RDP

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara berlangsung alot pada Selasa (24/2/2026). Agenda yang membahas laporan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu diwarnai kritik tajam dari legislatif kepada pihak perusahaan.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan PT Gorontalo Panel Lestari, Polres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Gorontalo, serta Kesbangpol Gorontalo Utara.

Anggota Komisi I DPRD, Hamzah Sidik, mengawali sorotannya pada persoalan keimigrasian. Ia menduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di area pabrik namun tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya.

“Berdasarkan dokumen imigrasi, didapati aktivitas WNA di dalam pabrik yang tidak selaras dengan jenis izin kunjungan yang mereka miliki. Ini persoalan serius,” tegas Hamzah dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, setiap tenaga kerja asing wajib memiliki izin kerja yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti mempekerjakan TKA tanpa izin yang sesuai, perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas.

Lebih jauh, Hamzah juga menyoroti potensi kerugian daerah. Menurutnya, keberadaan TKA seharusnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika izinnya tidak sesuai, jangan sampai kewajiban mereka terhadap daerah juga tidak terpenuhi. Ini yang harus diawasi,” imbuhnya.

Tidak hanya soal keimigrasian, Ketua Fraksi Golkar itu juga menyoroti aktivitas operasional perusahaan di jalan umum. Ia menyebut kendaraan pengangkut kayu milik perusahaan kerap melintas dengan muatan melebihi kapasitas (overload). Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Hamzah meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai razia hanya menyasar masyarakat kecil. Sementara truk-truk kayu dengan muatan berlebih dibiarkan bebas melintas tanpa ada tindakan. Ini harus ada keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, DPRD mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan. Penindakan tegas terhadap pelanggaran, baik di bidang keimigrasian maupun lalu lintas, harus segera dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *