ANTERONESIA.ID, GORONTALO — Proses pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo menuai sorotan tajam. Sejumlah organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum mendesak Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak gegabah menerbitkan Keputusan Pengangkatan delapan calon Tim Ahli yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. RDP dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta prinsip seleksi Tim Ahli agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Pasal 84 dan Pasal 85 Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo, pengangkatan Tim Ahli memang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD. Namun secara normatif, keputusan tersebut wajib didahului proses seleksi yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, Komisi I DPRD secara tegas diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi guna memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi, kompetensi, dan integritas calon Tim Ahli.
Para pemohon menegaskan bahwa Tim Ahli/Kelompok Pakar yang diangkat berjumlah delapan orang dan seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD. Oleh karena itu, setiap pengangkatan yang dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pernyataannya, para pemohon RDP menekankan beberapa poin krusial, antara lain:
- Seleksi merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan administratif;
- Objektivitas seleksi adalah instrumen pencegahan dini terhadap nepotisme dan penyimpangan anggaran;
- Sekretaris DPRD wajib menunda penerbitan Keputusan Pengangkatan sebelum hasil seleksi Komisi I dinyatakan sah dan terbuka;
- Setiap penggunaan APBD harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Rilis ini juga disebut sebagai bentuk early warning agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo bertindak profesional dan patuh hukum, demi menjaga marwah lembaga DPRD serta melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian negara.
Ditegaskan pula bahwa pembiayaan Tim Ahli DPRD bersumber dari APBD, sehingga setiap tahapan mulai dari pengusulan, seleksi, hingga pengangkatan wajib mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila dalam proses pengangkatan tersebut ditemukan tidak adanya seleksi objektif atau terjadi penyimpangan prosedur yang menyebabkan pengeluaran APBD menjadi tidak sah, maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Lebih lanjut, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berperan dalam proses pengangkatan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan, terlebih apabila keputusan yang diambil tidak didasarkan pada hasil seleksi yang sah dan berimplikasi pada pembayaran honorarium atau fasilitas dari APBD tanpa dasar hukum yang benar.
“Oleh karena itu, rilis ini sekaligus menjadi peringatan hukum bahwa setiap rupiah APBD adalah keuangan negara yang wajib dilindungi. Seleksi Tim Ahli bukan formalitas, melainkan instrumen pencegahan tindak pidana korupsi. Keputusan pengangkatan yang cacat prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, administrasi, hingga perdata,” tegas Putra aali daerah berdarah keturunan Belanda Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI SAI Gorontalo.











