ANTERONESIA.ID | GORONTALOUTARA- Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Tomilito diduga menyalahgunakan Dana Desa setelah menyertakan modal ke BUMDesma Motabi Tilango sebesar Rp.5 juta per desa melalui transaksi langsung dari rekening desa. Padahal, BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) seharusnya dibentuk atas kerja sama antar-BUMDes, bukan langsung dari pemerintah desa. Sementara Dua kepala desa disebut melakukan transfer melalui rekening BUMDes, sementara delapan desa lainnya melalui rekening desa.
Sejumlah desa di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam penyertaan modal ke BUMDesma Motabi Tilango sebesar Rp. 50 juta. Total tersebut berasal dari 10 desa yang masing-masing menyetor Rp. 5 juta.
Para Kepala Desa menyertakan modal ke BUMDesma melalui model transaksi langsung dari rekening Kas desa. Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan Dana Desa karena yang seharusnya menjadi pemegang saham (pesaham) dalam BUMDesma adalah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bukan pemerintah desa secara langsung.
Direktur BUMDesma Motabi Tilango Kecamatan Tomilito, Amir Ismail, membenarkan pernyataan modal Rp. 50 juta dari desa-desa se-Kecamatan Tomilito.
“Iya betul, jadi Rp. 50 juta itu modal dari desa se-Tomilito. Itu modal kita gunakan untuk kegiatan peternakan termasuk Program G2-10 Plus,” kata Amir saat diwawancarai, Jumat (9/5/2026).
Sekretaris Desa Bolango Raya itu juga membenarkan bahwa sejumlah desa melakukan transfer modal tersebut melalui langsung dari rekening kas desa.
“Ada beberapa yang melalui rekening BUMDes dan ada yang melalui rekening kas desa. Ada datanya terkait itu,” ungkap Amir.
Senada dengan Direktur, Camat Tomilito yang juga bertindak sebagai Dewan Pembina BUMDesma Motabi Tilango, Rafiq Rahmola, membenarkan bahwa sebagian besar desa menyetor modal langsung dari rekening desa.
“Untuk penyertaan modal ke BUMDesma sesuai kesepakatan bahwa setiap desa sebesar Rp. 5 juta. Kurang lebih ada 8 desa yang melalui rekening kas desa, 2 desa lewat BUMDes,” kata Rafiq saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Ketika ditanya apakah penyertaan modal melalui rekening desa melanggar peraturan tentang Dana Desa, Rafiq enggan berkomentar banyak.
“Insyaallah tidak melanggar ketentuan. Kepala desa menyertakan modal berdasarkan proposal yang diajukan oleh pengurus BUMDesma. Apakah ada pelanggaran terkait proses penyertaan modal melalui langsung dari rekening desa, coba tanya ke Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Gorontalo Utara, mereka lebih paham itu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) terbentuk atas kerja sama antar-BUMDes. Yang seharusnya menjadi pesaham adalah BUMDes yang berada di masing-masing desa, bukan pemerintah desa secara langsung.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, seluruh desa se-Kecamatan Tomilito sudah terbentuk BUMDes. Dengan demikian, idealnya penyertaan modal dilakukan oleh badan usaha milik desa, bukan melalui rekening kas desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Gorontalo Utara.









