Rapat Kerja Komisi I DPRD Gorut Ungkap Kejanggalan Riwayat Pendidikan Cawabup

ANTERONESIA.ID, GORUT — Rapat Kerja Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) mengungkap temuan mengejutkan terkait kejanggalan dalam riwayat pendidikan salah satu calon wakil bupati.

Dugaan ketidaksesuaian data ini memicu kekhawatiran bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa kembali terjadi jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius.

Rapat yang digelar Rabu (12/3) kemarin itu turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut, serta Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG).

Ketua FPDG, Ridwan Yasin, secara tegas menyoroti adanya kejanggalan terkait riwayat pendidikan cawabup tersebut.

“Dalam dokumen yang kami telusuri, calon wakil bupati ini tercatat menempuh pendidikan menengah pertama pada 2010 dan sekolah menengah atas pada 2012. Padahal, ia sudah menjabat sebagai anggota DPRD sejak 2009. Ini jelas tidak masuk akal dan harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Ridwan, Kamis (13/3).

Ia mengingatkan bahwa permasalahan ini bisa menjadi “bom waktu” yang memicu PSU berulang jika tidak segera ditangani.

“Jangan sampai ada manipulasi data atau kelalaian yang menyebabkan PSU kembali terjadi. Kita sudah melihat daerah lain mengalami PSU hingga tiga kali, dan itu sangat merugikan,” tambahnya.

Lebih jauh, Ridwan menegaskan pentingnya menyelesaikan akar masalah agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat hasil pemilu mendatang.

“Setiap pasangan calon pasti ingin menang. Mereka akan mencari celah sekecil apa pun untuk menggugat hasil pemilu. Jika aturan tidak ditegakkan sejak awal, kita akan terus menghadapi PSU seperti ini. Sampai kapan rakyat harus menanggung akibat dari kelalaian kita?” tegasnya.

Ridwan juga meminta KPU dan Bawaslu Gorut bertindak lebih tegas dalam memastikan proses verifikasi calon kepala daerah berjalan sesuai aturan.

“Demokrasi kita jangan terus dipermainkan oleh celah hukum dan administrasi. Kami mendesak agar PSU ini benar-benar yang terakhir, karena rakyat sudah cukup lelah,” pungkasnya.

Terkait dugaan riwayat pendidikan calon wakil bupati yang mencuat dalam RDPU tersebut, Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya kira itu informasi awal dari Bawaslu untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika Bawaslu memprosesnya, maka KPU akan menunggu keputusan resmi dari Bawaslu dan wajib menindaklanjutinya,” tambahnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *