Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud, menyoroti langkah Polres Gorontalo Utara yang melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan Tambang Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.45 WITA.
Penertiban tersebut diketahui melibatkan Unit Tipiter, Kapolsek Anggrek, serta tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Namun, hingga kini publik masih menunggu kejelasan terkait perkembangan hukum pasca-pemasangan police line di lokasi tambang tersebut.
kepada awak media, Risman mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan. Ia menilai pemasangan garis polisi merupakan indikator kuat bahwa lokasi tersebut tengah dalam tahap penyelidikan resmi. Karena itu, Ia mengingatkan agar kepolisian tidak bertindak secara tertutup karena berpotensi memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan pertanyaan baru. Publik berhak tahu perkembangan penyidikan, apalagi setelah police line dipasang,” ujarnya. (27/2/2026).
Risman juga menyoroti merebaknya isu negatif di publik, termasuk dugaan penyelesaian secara informal atau yang dikenal dengan istilah “86”. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa institusi Polri saat ini tengah berada dalam masa ujian, dan Kapolri terus berupaya memperbaiki integritas institusi. Oleh karena itu, Polres Gorut diminta untuk selaras dengan semangat transparansi yang tengah digalakkan secara nasional.
Lebih lanjut, aktivis tersebut menekankan bahwa sektor pertambangan merupakan wilayah yang rawan konflik kepentingan. Setiap langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka guna menghindari prasangka maupun spekulasi yang tidak berdasar.
Risman mendesak Polres Gorut untuk segera memberikan perkembangan resmi terkait:
– Status hukum area tambang pasca-pemasangan police line;
– Pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa;
– Dugaan pelanggaran yang sedang didalami;
– Langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa police line bukan sekadar simbol penertiban, melainkan bentuk nyata bahwa aparat tengah mengamankan proses hukum yang integritasnya harus dijaga.
“Dengan adanya police line, masyarakat seharusnya bisa melihat sejauh mana penyidik bekerja. Jangan sampai langkah ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” tegasnya.









