Anteronesia.id Gorontalo Utara – Lifain Buyunggadang, mahasiswa hukum semester VII yang akrab disapa Ayi Waras, menegaskan bahwa penerima politik uang (money politics) tidak akan dihukum pidana asal melaporkan transaksi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pihak berwenang.
“Jangan Takut Melapor, Justru yang Menyembunyikan Bisa Kena Hukum” tegas Ayi. Rabu (23/04/2025)
Ayi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), penerima politik uang yang melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari kepada Penegak Hukum atau Bawaslu tidak akan dipidana.
“Jika Anda menerima uang politik, segera laporkan. Tidak perlu takut. Justru yang menyembunyikan bisa terkena sanksi pidana,” tegasnya.
Alternatif Pelaporan bagi yang Takut
Bagi yang ragu melapor langsung ke Bawaslu, Ayi memberikan saran:
1. Mencatat detail pemberi (waktu, tempat, nominal, dan identitas).
2. Memberitahu pihak terpercaya (keluarga, tokoh masyarakat, atau lembaga antikorupsi).
3. Menyimpan bukti (pesan, rekaman, atau saksi) untuk perlindungan hukum.
Ancaman Hukum bagi Pemberi dan Penerima yang Tidak Melapor
Ayi mengingatkan, Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengancam pidana bagi:
– Pemberi politik uang: hukuman 3–6 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
– Penerima yang tidak melapor: dianggap menyembunyikan suap dan dikenakan sanksi serupa.
“Jangan menyimpan uang haram itu yang malah bisa membuat masalah. Laporkan sekarang sebelum terlambat!” pesannya.
Ayi berharap masyarakat menolak politik uang, namun jika sudah terlanjur menerima, segera laporkan demi pilkada yang bersih.
“Lawan money politik dengan berani, dimulai dari menolak dan melaporkan money politics tersebut, ayo jangan takut untuk segera laporkan karena ketika anda tidak laporkan maka anda bisa dipidana!” tutupnya.







