Paripurna DPRD Gorontalo Utara Ke-39 Agenda Pembacaan Putusan BK untuk Anggota NasDem

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian laporan Badan Kehormatan (BK), Selasa (31/3), di ruang sidang DPRD.

Dalam forum tersebut, BK mengumumkan hasil penanganan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Dheninda Chairunisa.

Laporan dibacakan oleh anggota BK, Daud Syarif, yang mewakili Ketua BK Fitri Yusup Husain, di hadapan pimpinan dan anggota dewan, jajaran sekretariat, serta awak media.

Daud menjelaskan, proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui tahapan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi selama 60 hari kerja.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025. Aduan itu kemudian diregistrasi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.

Setelah melalui proses pemeriksaan, BK menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.

“Atas hasil pemeriksaan, terlapor dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPRD,” ujar Daud dalam rapat paripurna.

Sebagai tindak lanjut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, BK juga meminta pimpinan DPRD untuk mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan tata tertib dewan.

BK menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota DPRD bersifat bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga usulan pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Dalam kasus ini, BK menilai sanksi teguran tertulis merupakan bentuk hukuman yang proporsional. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 9 Februari 2026.

Melalui pengumuman ini, BK berharap seluruh anggota DPRD dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk menjaga integritas, etika, serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *