Meski Diberhentikan Kades, Galian C Ilegal Nekat Lanjutkan Aktifitas

GORONTALO UTARA,– Aktivitas dugaan penambangan galian C tanpa izin yang dilakukan CV. Citra Utama di sungai Desa Limbato kembali terjadi. Padahal, Pemerintah Desa sebelumnya telah memerintahkan penghentian kegiatan karena perusahaan belum memiliki izin pertambangan galian C.

Berdasarkan informasi terpercaya yang dihimpun awak media, pada pagi, Jumat (24/4/2026), CV. Citra Utama terlihat kembali beroperasi mengambil material dari sungai Limbato. Aktivitas ini berlangsung meskipun perusahaan sempat dihentikan oleh Pemerintah Desa lantaran ketiadaan izin pertambangan.

Kepala Desa Limbato, Nanang Riyadi A. Yasin, membenarkan bahwa CV. Citra Utama kembali melakukan aktivitas tanpa izin. Ia mengaku baru menerima laporan dari stafnya dan segera mengambil tindakan tegas.

“Tadi ada laporan dari staf saya, ada aktivitas di sungai. Langsung saya perintahkan untuk dihentikan,” tegas Nanang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Perintah penghentian ini merupakan kelanjutan dari sikap sebelumnya. Nanang pada Rabu (22/4/2026) lalu telah membantah memberikan jaminan kepada perusahaan dan menyatakan telah meminta CV. Citra Utama menghentikan kegiatan hingga izin pertambangan terbit. Namun kenyataannya, perusahaan kembali beroperasi.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas kembali galian C tersebut, manajemen CV. Citra Utama melalui stafnya, Djafar, memilih bungkam. Djafar yang sebelumnya aktif memberikan klarifikasi kepada media kini tidak bersedia memberikan pernyataan apapun.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak CV. Citra Utama terkait pembangkangan terhadap perintah penghentian dari Pemerintah Desa Limbato.

Sebelumnya, CV. Citra Utama mengakui belum memiliki izin pertambangan galian C dan baru mengantongi NIB serta PKKPR. Perusahaan sempat beralasan telah mendapat jaminan dari Kepala Desa, namun klaim tersebut dibantah keras oleh Nanang. Kini, dengan kembali beroperasinya perusahaan setelah diperintahkan berhenti, dugaan pelanggaran hukum semakin menguat

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *