Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, semakin terungkap. Tidak sekadar pelanggaran prosedur, kasus ini kini mengarah pada praktik mafia BBM yang diduga terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tameng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya tim redaksi, penyelewengan BBM jenis solar di SPBU Sumalata diduga melibatkan oknum pegawai SPBU dan para pelaku penimbunan BBM. Praktik ini disebut sudah berlangsung lama dan diketahui oleh pihak manajemen.
“Mereka (SPBU) pasti tahu. Hal ini bukan lagi hal yang baru di SPBU Sumalata. Tidak masuk akal kemudian SPBU tidak mengetahui kegiatan itu,” ujar sumber tersebut kepada redaksi, Minggu (8/3/2026).
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa para pelaku penimbunan BBM ini tidak hanya berasal dari kalangan biasa, tetapi melibatkan pengusaha pabrik beras (gilingan padi), pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dan yang paling mengejutkan, ada juga oknum anggota Kepolisian yang diduga turut bermain.
“Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan ini sudah disalahgunakan. Kegiatan penimbunan BBM ini terstruktur dan sistematis. Apalagi selain pengusaha pabrik dan tambang yang bermain, ada juga oknum anggota Polisi yang ikut bermain dalam mafia BBM ini,” tambahnya.
Dengan pola yang terstruktur tersebut, diduga kuat terdapat aliran imbalan atau fee yang diberikan kepada oknum pegawai SPBU setiap kali melakukan pengisian. Hal ini menjadi bukti bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah skema yang dirancang untuk saling menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Jadi setiap pengisian itu ada fee yang didapat oleh SPBU,” pungkas sumber tersebut.
Temuan baru ini memperkuat rangkaian pemberitaan sebelumnya yang mengungkap berbagai kejanggalan di SPBU Sumalata. Seperti diberitakan, SPBU Sumalata sempat menjadi sorotan setelah video viral memperlihatkan pengisian solar menggunakan jeriken marak dilakukan, sementara petani dan nelayan mengaku kesulitan mendapatkan pasukan.
Pihak SPBU melalui pengawasnya, Rahmat Alamri, membantah tuduhan penyelewengan dan mengklaim pelayanan terhadap pembawa jeriken dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Namun, mereka mengakui adanya “kesepakatan wakil sistem” yang membolehkan penebusan tidak dilakukan oleh pemegang rekomendasi secara langsung sebuah praktik yang dinilai melanggar SOP Pertamina.
Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Gorontalo Utara melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Ben Nento, sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi BBM subsidi dilakukan dengan perhitungan ketat berdasarkan kapasitas alat. Ia juga mengancam akan mencabut rekomendasi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakannya. Namun, dengan terungkapnya dugaan keterlibatan mafia yang sistematis, ancaman sanksi administratif tersebut dinilai tidak akan cukup tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak Menejer SPBU Sumalata













