ANTERONESIA.ID, GORUT — Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Ilangata Barat (Ibarat), Efendi Dali, meminta agar polemik terkait penjualan lahan warga ke PT. Gobel Bangun Lestari (GBL) tidak dipolitisasi.
Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bertujuan mendukung pengembangan Pelabuhan Anggrek, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (14/03), Efendi membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat mafia tanah atau melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli lahan tersebut.
“Kami tegaskan, hingga saat ini tidak ada warga yang merasa dirugikan, dan pihak perusahaan pun tidak pernah mempermasalahkan transaksi tersebut,” ujar Efendi.
Lebih lanjut, ia menekankan keterbukaan dalam proses hukum dan mengajak pihak-pihak yang meragukan keabsahan jual beli tanah untuk berdialog secara langsung.
“Jika ada yang ingin memahami bagaimana proses jual beli tanah berlangsung, kami siap duduk bersama dan menjelaskan semuanya secara terbuka,” tambahnya.
Efendi juga mengingatkan agar pemberitaan di media tetap berimbang dan tidak mengarah pada pencemaran nama baik.
“Kami membuka ruang diskusi bagi siapa saja yang ingin mendapatkan informasi secara riil. Jangan sampai isu ini justru merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah,” tutupnya.












