ANTERONESIA.ID|GORONTALO– Kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), kembali memberikan peringatan keras kepada Anggota DPR RI Rusli Habibie. Peringatan ini menyusul diabaikannya somasi pertama yang telah dilayangkan terkait dugaan informasi mengenai aktor intelektual di balik kasus pembacokan wartawan pada Juni 2021 silam.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Rusli Habibie belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat somasi yang telah disampaikan.
Ketua Tim IFLA, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada Rusli Habibie untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi. Namun hingga kini belum ada respons.
“Apabila tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Abdulwahidin.
Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan suami Wakil Gubernur Gorontalo, Ida Syaidah, itu tidak mencerminkan itikad kooperatif dalam upaya mencari kebenaran atas peristiwa pembacokan yang dialami kliennya lima tahun lalu.
“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan kebenaran atas berbagai informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat Gorontalo. Seharusnya kesempatan klarifikasi ini dimanfaatkan agar tidak terus berkembang menjadi polemik publik,” katanya.
Abdulwahidin menyampaikan bahwa pihaknya kembali memberikan kesempatan terakhir kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi mengenai isu yang telah menjadi pembicaraan luas di Gorontalo.
Sebelumnya, Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates telah melayangkan somasi kepada Rusli Habibie pada 17 Juni 2026. Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang dikirim pada 8 Juni 2026, yang juga tidak mendapat tanggapan.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Jeffry Rumampuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual di balik penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya.
Abdulwahidin menjelaskan, permintaan klarifikasi itu didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk keterangan sejumlah saksi serta putusan terhadap para terpidana.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya merupakan korban pembacokan terencana yang mengakibatkan luka berat berupa putusnya urat, saraf, dan kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan mengenai dugaan janji imbalan kepada pelaku serta pernyataan salah seorang mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak terus memunculkan spekulasi di ruang publik.
Pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal melalui somasi tersebut, yakni klarifikasi tertulis dan resmi atas dugaan yang beredar, pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, serta tanggapan dari pihak tersomasi dalam waktu yang telah ditentukan.
Abdulwahidin menegaskan bahwa apabila kesempatan terakhir ini kembali diabaikan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait somasi dan peringatan yang disampaikan kuasa hukum Jeffry Rumampuk. Redaksi akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.













