ANTERONESIA.ID GORUT– Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta sejumlah pihak terkait, Senin (13/1).
Pertemuan tersebut membahas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan nasional.
Rapat yang turut dihadiri pelamar PPPK, pemerhati daerah, dan tokoh pemuda ini mengungkap bahwa BKPP Gorut tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai acuan utama.
Akibatnya, sejumlah tenaga honor yang telah lama mengabdi justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meski telah mengantongi Suket sesuai standar Panselnas.
Sebaliknya, pelamar yang menggunakan Suket versi kebijakan lokal malah dinyatakan lolos. Praktik ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Roy Ahmad, tokoh pemuda yang hadir dalam rapat, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap legalitas dokumen resmi dari pemerintah pusat.
“Ini ada dua jenis Suket yang berbeda; satu dikeluarkan Panselnas, satu lagi dari Pansel Daerah. Secara hukum, ini membingungkan. Legalitas mana yang dijadikan acuan?” tegas Roy.
Ia mencontohkan kasus salah satu pelamar bernama Peko yang menggunakan Suket resmi sesuai format nasional namun tetap dinyatakan TMS, meski aktif mengabdi sebagai tenaga honor.
“Pemda berdalih ini bentuk penyelamatan, tapi faktanya malah merugikan mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” ujar Roy.
Roy juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honor, termasuk pengelolaan database.
“Ada kerancuan serius, dan ini menyangkut nasib orang-orang yang bertahun-tahun mengabdi di daerah,” imbuhnya.
Pemerhati daerah, Ismail Udin, turut angkat bicara. Ia menyinggung surat dari Kementerian Pertanian tahun 2024 yang menginstruksikan pengalihan tenaga penyuluh menjadi PPPK.
Namun surat tersebut diduga tidak diketahui oleh pihak terkait di daerah.
“Akibatnya, teman-teman penyuluh tidak terakomodir dalam seleksi,” tandas Ismail.
Komisi I DPRD Gorut menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dan mendorong transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK demi menjamin keadilan bagi seluruh tenaga honor di daerah.







