Kelebihan Surat Suara Tercoblos di Salah Satu TPS Kecamatan Anggrek, Presiden BEM UI Gorut Desak Adakan PSU

AnteroNesia.id, Gorut – Presiden BEM UI Gorut (Julianhar Ohi) mendesak Panwascam Anggrek untuk rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD kabupaten. Pasalnya ada 1 TPS kelebihan surat suara sudah tercoblos.

“Di TPS 002 Desa Tolango, ada kelebihan satu lembar surat suara sudah tercoblos (di dalam kotak suara DPRD kabupaten) makanya saya rekomendasikan untuk PSU di sana,” katanya.

Untuk kasus yang terjadi di TPS 002 Desa Tolango, kata Julianhar, telah terjadi kelebihan 1 kertas suara yang telah di coblos.

“Setelah dilakukan rekapitulasi, didapati jumlah surat suara DPRD tingkat kabupaten tidak sama dengan jumlah surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi,” jelas Julianhar.

Sesuai PKPU 25 Tahun 2023 BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan, lanjut Julianhar, pada Pasal 80 Ayat (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Ia berharap KPPS bisa kooperatif dan menyampaikan siapa yang sudah diberikan lembar kertas suara lebih untuk DPRD kabupaten.

“Jangan sampai ada permainan yang dilakukan oleh KPPS dan PPS dalam hal kecurangan tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, demi menciptakan Pemilu yang berlandaskan azas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Julianhar yang juga Presiden BEM UI Gorut menambahkan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara yang terafiliasi dalam BEM Provinsi Gorontalo telah bekerja sama dengan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia-Gorontalo akan tetap mengawal terus hingga kasus ini tuntas,” ia menandaskan. (Rol)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *