ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dan profesional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD pada Kamis (23/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-lembaga, khususnya dalam peningkatan kesadaran hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan MoU ini bukan berarti menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap bekerja berdasarkan prinsip independensi, profesionalitas, dan keadilan. Setiap perkara tetap ditangani secara objektif dan transparan,” tegas Dr. Abvianto.
Menurutnya, kerja sama ini justru menegaskan posisi Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan hanya dalam penegakan hukum represif, tetapi juga dalam aspek preventif terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan publik sejalan dengan prinsip hukum yang benar,” ujarnya.
Melalui momentum ini, Kejari Kabupaten Gorontalo juga menegaskan peran aktifnya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan lembaga pemerintahan. Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hukum serta menjadi pengawal setiap program pembangunan daerah, guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip integritas.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum. Justru melalui kerja sama ini, kami memperkuat fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berupaya menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum, sekaligus menjadi pilar kepercayaan publik dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












