AnteroNesia.id, GORUT – Salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Irfan Samani, menanggapi pemberitaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RK alias Unang terhadap seorang warga.
Ia menyoroti salah satu detail dalam pemberitaan tersebut yang dianggap kurang masuk akal, yaitu klaim mengenai cekikan selama dua menit.
“Cekikan selama dua menit itu bukan waktu yang singkat. Jika memang benar seperti yang diberitakan, seharusnya korban sudah kehilangan kesadaran. Hal ini membuat publik bisa terheran-heran,” ujar Irfan saat dihubungi awak media belum lama ini.
“Namun, apakah benar pernyataan narasumber sesuai dengan fakta di lapangan, itu yang perlu diperjelas,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa detail seperti ini, jika tidak ditulis dengan cermat, dapat memberikan kesan seolah-olah berita tersebut hanya pembohongan publik.
Sementara itu, Anggota Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai buruk karya jurnalistik.
“Berita adalah hasil karya jurnalistik yang berdasarkan fakta dan informasi dari narasumber. Jika ada yang merasa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, masyarakat memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi kepada media. Jangan sampai mencaci atau menilai buruk jurnalis karena mereka bekerja sesuai aturan undang-undang,” tegas Agus.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk langsung menghubungi redaksi media terkait agar mendapatkan ruang klarifikasi yang tepat. Dengan demikian, konflik atau kesalahpahaman dapat diselesaikan secara bijak.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga etika komunikasi dan menghargai proses jurnalistik yang bertanggung jawab. (Vernando)







