ANTERONESIA.ID|GORONTALO- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muksin Badar, terdakwa kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto pada Jumat (24/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.615.668.809.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Program Hibah Air Minum SR-MBR pada 2018 dan 2019, saat Muksin Badar menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara.
Dalam persidangan terungkap sejumlah penyimpangan, antara lain pemasangan sambungan rumah yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan data penerima manfaat yang bermasalah, serta pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.615.668.809.
Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan sebelumnya.
“Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut,” ujar Erik usai persidangan.
Ia menyampaikan tim jaksa masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Frengki Uloli, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan klien terkait sikap hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan berkonsultasi dengan klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya.
Frengki menilai terdapat aspek pertanggungjawaban hukum yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurut dia, apabila penggunaan anggaran PUDAM dipersoalkan, maka pihak-pihak lain yang turut menerima manfaat juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Ia mencontohkan pembayaran gaji karyawan yang bersumber dari anggaran perusahaan sebagai salah satu aspek yang perlu dilihat dalam konteks pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum banding.













