ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA– Fraksi Hanura–PKS DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara pada agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura–PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Fraksi mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp708,9 miliar atau 98,86 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp676,9 miliar atau 95,74 persen. Capaian tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan fiskal daerah yang relatif baik.
Meski demikian, Fraksi Hanura–PKS memberikan perhatian khusus terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru terealisasi sekitar Rp43,17 miliar atau 82,13 persen dari target. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Karena itu, fraksi mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius mengoptimalkan sumber-sumber PAD melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, serta pengembangan sumber pendapatan baru yang sah dan berkelanjutan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Selain aspek pendapatan, Fraksi Hanura–PKS juga menyoroti efektivitas belanja daerah. Meski tingkat serapan anggaran tergolong tinggi, masih terdapat beberapa pos belanja yang realisasinya belum optimal, khususnya belanja modal yang terealisasi sekitar 89,39 persen. Bahkan, belanja pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi masih berada pada kisaran 79,63 persen.
Menurut fraksi, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
Fraksi Hanura–PKS menegaskan bahwa APBD tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi keuangan, tetapi harus menjadi instrumen utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan terus memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Hanura–PKS menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, sembari berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.











