AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa pembebasan lahan di Pelabuhan Anggrek, Kecamatan Anggrek, yang telah berlarut-larut. Respons ini diberikan setelah Komisi I DPRD Gorut kembali menerima aduan dari masyarakat Desa Ilangata yang menempati kawasan pelabuhan pada Senin (13/10).
Aduan terbaru ini mencerminkan ketidakpuasan warga yang telah puluhan tahun menguasai lahan tersebut. Masalah sengketa tanah di Pelabuhan Anggrek sendiri telah berlangsung lebih dari setahun, sejak 2024, tanpa menemui titik terang.
Menyikapi kompleksitas persoalan ini, dua fraksi dalam Paripurna DPRD pada 30 Agustus 2025 secara resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pelaksanaan Paripurna yang akan membentuk Pansus tersebut.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mengurai benang kusut persoalan pembebasan lahan secara transparan dan adil. Tujuannya adalah agar proses penyelesaiannya berjalan “terang-benderang”, tanpa ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar.
“Yang kami utamakan hanya satu, yakni kepentingan rakyat Gorontalo Utara di Pelabuhan Anggrek yang telah puluhan tahun menguasai lahan tersebut,” tegas Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie.
Seluruh aduan masyarakat, baik dari tahun-tahun sebelumnya maupun yang terbaru, akan ditelusuri dan dikaji secara mendalam oleh Pansus DPRD Gorontalo Utara ke depannya. Langkah ini diharapkan dapat membawa penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.













