Distribusi Solar di SPBU Luhu disorot, Diduga Dialihkan ke Pihak Tertentu

ANTERONESIA.ID, GORONTALO — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Luhu Telaga kembali menuai sorotan. Sejumlah sopir dump truk dan pengendara lainnya mengeluhkan adanya pembatasan pengisian yang diduga tidak transparan, bahkan mengarah pada praktik penyaluran kepada pihak tertentu untuk dijual kembali.

Berdasarkan keterangan para sopir, SPBU tersebut disebut memiliki jatah harian sekitar 8.000 liter solar. Namun, yang disalurkan kepada masyarakat umum hanya sekitar 4.000 liter setiap hari. Sisa kuota diduga tidak didistribusikan secara terbuka, melainkan dialihkan kepada oknum tertentu.

“Kami dengar jatahnya 8.000 liter, tapi yang dijual ke antrean hanya setengah. Sisanya diduga diberikan ke orang-orang tertentu yang nanti jual lagi,” ungkap salah satu sopir dump truk.

Praktik ini disebut berlangsung setiap hari. SPBU mulai beroperasi sejak pukul 05.30 dini hari, namun pada pukul 07.00 pagi nosel pengisian solar sudah ditutup dengan alasan stok habis. Padahal, antrean kendaraan telah terbentuk sejak sehari sebelumnya.

Akibatnya, banyak sopir yang telah menunggu lama justru tidak mendapatkan BBM. Kondisi ini dinilai merugikan, terutama bagi pelaku usaha transportasi yang sangat bergantung pada ketersediaan solar untuk operasional.

“Sudah antre dari malam, tapi pagi bilang habis. Sementara kami lihat ada yang tidak antre malah bisa dapat,” keluh sopir lainnya.

Secara aturan, distribusi BBM bersubsidi seperti solar diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta dikelola oleh Pertamina. Penyaluran BBM wajib dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran, serta tidak boleh dialihkan kepada pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali di luar mekanisme resmi.

Jika dugaan praktik tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, setiap penyimpangan dalam pengangkutan dan niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat dan para sopir berharap adanya pengawasan serius dari instansi terkait agar distribusi solar di SPBU tersebut berjalan sesuai aturan. Transparansi dan keadilan dalam penyaluran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Luhu Telaga terkait dugaan penyaluran solar kepada pihak tertentu tersebut. (Frengky Biki)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *