Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Sebanyak Rp 40 juta dari Dana Desa tahun anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo Utara diduga diselewengkan oleh Bendahara Desa untuk kepentingan pribadi. Uang rakyat yang seharusnya untuk membayar gaji dan membangun fasilitas publik pun lenyap.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, dana yang dialokasikan untuk gaji perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kader pada bulan Desember, justru dikantongi oleh sang bendahara. Akibatnya, pembayaran gaji tertunda dan tidak dilakukan serentak.
“Gaji perangkat Desa, BPD dan kader bulan Desember baru dibayar di bulan Januari, itu pun tidak serentak,” ungkap sumber tersebut.
Ironisnya tidak hanya gaji, dana pembangunan jamban atau toilet saniter yang vital bagi kesehatan masyarakat juga menjadi korban. Dari 10 unit jamban yang seharusnya dibangun di akhir tahun, hanya 4 yang selesai. Dana untuk 6 unit lainnya diduga turut disalahgunakan.
“Jamban itu ada 10, yang sudah selesai 4, 6 belum selesai. Dananya ikut dipakai,” tegas sumber itu.
Meski telah berupaya mendapatkan konfirmasi, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Desa maupun BPD setempat. Masyarakat pun menanti kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan yang merugikan hajat hidup orang banyak ini.













