Anteronesia.id, Gorontalo Utara–Polemik penyaluran Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa semakin memanas. Setelah sebelumnya perangkat desa mengakui adanya kelalaian prosedur, kini Camat Sumalata Timur, Hj. Nurhayati Wunati, S.Pd., angkat bicara membantah salah satu alibi yang digunakan Kepala Desa Irwan Moilo.
Sebelumnya, Kades Dulukapa, Irwan Moilo berdalih bahwa transfer dana sebesar Rp139 juta dari rekening desa ke rekening BUMDes dilakukan karena adanya desakan percepatan pencairan dari pemerintah, baik kecamatan maupun kabupaten. Namun pernyataan itu kini terbantahkan.
Nurhayati dengan tegas meluruskan bahwa arahan percepatan yang disampaikan pihaknya bersifat umum, bukan khusus untuk Dana Ketahanan Pangan. Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan penyerapan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025 secara keseluruhan.
“Desakan percepatan itu bukan dikhususkan untuk Dana Ketahanan Pangan. Akan tetapi umum pada penyerapan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).
Nurhayati menjelaskan, urgensi percepatan tersebut lebih disebabkan oleh regulasi keuangan negara yang mengharuskan desa segera merealisasikan anggaran.
“Hanya saja, segera dana desa tahap 2 diproses karena akan ditarik ke pusat berdasarkan PMK. Apabila desa tidak dapat menyerap tahap 2, akan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Itu saja,” tegasnya.
Pernyataan Camat Sumalata Timur ini sekaligus mematahkan narasi yang selama ini dibangun Pemerintah Desa Dulukapa bahwa transfer dana ketahanan pangan ke BUMDes dilakukan karena ada tekanan dari pemerintah atasan. Faktanya, desakan percepatan bersifat general dan tidak mewajibkan desa untuk mencairkan program tertentu tanpa melalui prosedur yang sah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kontroversi ini mencuat setelah seorang perangkat Desa Dulukapa mengakui bahwa Program Ketahanan Pangan BUMDes tidak pernah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes). Meski tanpa pembahasan dan persetujuan Musdes, dana sebesar Rp139 juta tetap ditransfer ke rekening BUMDes dengan alasan mengikuti desakan percepatan dari pemerintah.
Bahkan perangkat desa tersebut secara terbuka mengakui adanya kelalaian aturan yang dijalankan oleh pemerintah Desa Dulukapa. Pengakuan ini kontras dengan pernyataan Kades Irwan Moilo yang sebelumnya bersikukuh bahwa seluruh proses telah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan melalui mekanisme Musdes.
Sebelumnya, Irwan bersikukuh bahwa transfer dana dilakukan karena desakan pemerintah dan semua sudah sesuai mekanisme.
“BUMDes telah memasukkan proposal dan itu sudah dimusyawarahkan lewat Musyawarah Desa. Waktu itu pemerintah melalui pemerintah kecamatan mendesak desa untuk mempercepat proses pencairan dana ketahanan pangan. Karena semua sudah sesuai mekanisme, proposal sudah ada, sudah dibahas melalui musyawarah, dan ada bukti berita acaranya. Maka saya transfer dana tersebut ke rekening BUMDes,” ujar Irwan kala itu.
Kontradiksi antara pernyataan Kades, pengakuan perangkat desa, dan kini pernyataan Camat, semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam pengelolaan Dana Desa Dulukapa.









