AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) dari Partai Hanura berinisial RP dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, yang diduga bagi-bagi uang atau money politic di salah satu desa di Kecamatan Gentuma Raya.
Hal itu, berdasarkan berita acara serah terima alat bukti atau barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berinisial DN (47), pada Kamis (22/2) pada pukul 16.55 Wita.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelapor juga menyerahkan barang bukti atau Babuk ke pihak Bawaslu Gorut berupa uang tunai pecahan Rp. 100 ribu sebanyak tiga (3) lembar.
Barang bukti tersebut saat ini sudah berada di Bawaslu Gorut, guna keperluan laporan dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut berinisial RP pada Selasa, 13 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Koordiv P3S Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Ismail Buna membenarkan laporan tersebut, pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Ia mengatakan, jenis laporan yang masuk oleh satu pelapor yang berinisial DN. Laporan itu terkait dugaan money politic atau politik uang.
“Itu sementara kita tangani. Yang melaporkan berinisial DN. Laporan itu dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” katanya.
Ismail menambahkan, pihaknya, telah memanggil RP untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Jadi hari ini (kemarin,red) RP telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
Diketahui, RP merupakan Caleg DPRD Gorut terpilih dari Partai Hanura Dapil 3, Gentuma-Atinggola.
Hal itu, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Gorontalo Utara. (AN)







