AnteroNesia.id, Gorut – Bakal calon kepala daerah (Bacakada) Ridwan Yasin dan Muksin Badar resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (17/9/2024).
Dalam pernyataannya, Ridwan Yasin menyampaikan bahwa pengajuan ini dilakukan setelah KPU Gorontalo Utara menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan tahapan pencalonan.
“Kami hari ini bersama rekan-rekan, termasuk Bung Efendi Dali dari PDI Perjuangan dan Pak Nanang, tokoh pemuda Gorontalo Utara yang peduli terhadap penegakan hukum, telah mendaftarkan permohonan sengketa terkait hasil verifikasi KPU yang menyatakan kami TMS. Semua dokumen telah kami serahkan dan sudah ada tanda terima, kami tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” ungkap Ridwan.
Ridwan menyoroti beberapa koreksi terkait proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU. Ia menjelaskan bahwa beberapa jam sebelum pleno, KPU telah mengundang mereka untuk melakukan klarifikasi dengan dugaan TMS, namun undangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan jadwal resmi.
Selain itu, Ridwan juga menyoroti pengumuman KPU yang meminta tanggapan masyarakat terkait status mereka sebagai calon, yang menurutnya tidak sesuai dengan Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Kami menemukan bahwa KPU tidak menjelaskan secara spesifik status calon terkait terpidana atau mantan terpidana seperti yang diamanatkan aturan. Kami tidak akan membuka semuanya di sini, tetapi ini adalah koreksi kecil yang kami ajukan untuk memastikan bahwa lembaga yang diberi kepercayaan oleh negara menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.
Ridwan juga mengkritik pernyataan Ketua KPU Gorut yang menyebut bahwa situasi ini merupakan “pembelajaran” bagi masyarakat, dan menyarankan agar seleksi komisioner KPU di masa depan memperhatikan profesionalitas, terutama dengan melibatkan ahli hukum.
“Setidaknya tiga dari lima anggota KPU harus memahami hukum karena banyak keputusan yang didasarkan pada aturan hukum,” ujarnya.
Proses penyelesaian sengketa ini akan melalui musyawarah terbuka dan tertutup. Jika tidak ada kesepakatan dalam musyawarah, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
“Kami akan mengikuti tahapan musyawarah yang dijadwalkan, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” tutup Ridwan.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Gorut, Budi Hartono mengatakan berkas permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut, Ridwan Yasin dan Muksin Badar telah diterima.
“Laporan itu telah kami register. Kemudian kami akan laporan kepada pimpinan Bawaslu Gorut,” tandas Budi. (***)












