Aktivis Soroti Penambalan Jalan oleh BPJN Gorontalo: Diduga Boros, Abaikan Keselamatan, dan Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

ANTERONESIA.ID GORONTALO  – Aktivis lingkungan dan anti korupsi, Indra Rohandi Parinding, S.Farm, menyoroti proyek penambalan jalan yang dilaksanakan di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23/7/2025). Ia menduga kuat pekerjaan tersebut dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo secara berulang dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Menurut Indra, proyek tambal-sulam jalan itu tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan yang memadai, sehingga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut bahwa jalan nasional yang ramai dilintasi kendaraan berat tersebut semestinya memenuhi standar operasional keselamatan sebelum dan selama pengerjaan.

“Hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Setiap proyek perbaikan jalan wajib memenuhi syarat keselamatan kerja, termasuk pemasangan rambu lalu lintas yang layak. Kami mendesak DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung mengecek kondisi lapangan agar potensi kerugian atau kecelakaan bisa dicegah,” tegas Indra.

Indra juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam proyek ini. Ia menyebut bahwa penambalan jalan dilakukan berulang kali, namun hasilnya tetap tidak maksimal. Salah satu indikasi lemahnya kualitas pekerjaan, menurutnya, adalah penggunaan alat berat yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Alat berat yang digunakan hanya berkapasitas kekuatan tekan 8 ton, padahal kendaraan yang melintas jauh melebihi itu. Ini jelas tidak efektif dan menunjukkan rendahnya mutu pekerjaan. Kenapa harus terus dianggarkan ulang untuk tambal sulam, kalau kualitasnya tetap buruk?” kritiknya.

Alumnus Universitas Muslim Indonesia ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum, sebagai bentuk dorongan penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran infrastruktur.

“Kami akan segera menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar pekerjaan semacam ini tidak terus berulang dan merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Sebagai catatan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Indra berharap anggota legislatif, khususnya komisi yang membidangi infrastruktur, benar-benar berpihak kepada rakyat dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan secara bertanggung jawab dan berdampak langsung bagi keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *