ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA– Sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 kembali digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menyeret Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, sebagai terdakwa.
Kasus ini mencerminkan bukan sekadar penyalahgunaan anggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Relokasi Puskesmas yang seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi ini mencederai kepercayaan masyarakat serta merampas hak dasar warga atas layanan medis yang layak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga tetap diperintahkan untuk ditahan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa yang hadir dalam persidangan, yakni Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen merangkap Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., menyatakan sikap mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Meskipun beberapa pertimbangan hukum kami diakomodir dalam putusan, namun pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar Bagas Prasetyo Utomo usai persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap penyalahgunaan wewenang dalam sektor layanan publik terutama bidang kesehatan harus mendapat perhatian serius dan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberi efek jera.







