ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Aktivis pendidikan, Indra Rohandi Parinding, menilai penerapan sistem zonasi sekolah di Kabupaten Gorontalo Utara belum berjalan maksimal. Padahal, menurutnya, seluruh sekolah baik negeri maupun swasta saat ini sudah setara, sehingga penerapan zonasi sangat penting untuk pemerataan pendidikan tanpa adanya perbedaan.
Indra menjelaskan, sistem zonasi sekolah dibuat untuk mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing calon peserta didik. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. “Sistem zonasi bukan hanya melihat nilai calon murid, tetapi juga mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang dituju,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, zonasi berbeda dengan domisili. Zonasi lebih menekankan jarak rumah siswa ke sekolah, sementara domisili merujuk pada wilayah administratif tempat tinggal calon murid. “Zonasi ini merupakan amanat Permendikbud agar fasilitas pendidikan bisa menampung seluruh siswa, tanpa lagi ada perbedaan kelas unggulan atau istilah lainnya,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra berharap Dinas Pendidikan Gorontalo Utara dapat menerapkan sistem zonasi secara konsisten. Menurutnya, hal ini akan mendukung pemerataan siswa di setiap sekolah, sekaligus menciptakan kesetaraan antar lembaga pendidikan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan siswa di sekitar sekolah, khususnya yang berada di tepi jalan trans. “Saya berharap ada penandaan atau rambu peringatan, termasuk zona hati-hati bagi pengendara, demi keselamatan generasi penerus bangsa,” tandasnya.







