ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sambati, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenleaf Gorontalo, Muhlis Harim C.PS, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal yang dinilai semakin terbuka dan meresahkan masyarakat.
Muhlis menegaskan, praktik pertambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan warga, serta potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan yang tidak dikelola secara resmi.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika aktivitas ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka dampaknya akan semakin luas, baik terhadap lingkungan maupun wibawa penegakan hukum itu sendiri,” ujar Muhlis Harim C.PS, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, keberanian para pelaku menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin menunjukkan adanya anggapan bahwa hukum bisa diabaikan. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi benar-benar turun melakukan penindakan langsung di lapangan.
Muhlis juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Boalemo untuk menyampaikan kondisi faktual yang terjadi di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Boalemo. Kami meyakini informasi detail terkait aktivitas di lapangan belum sepenuhnya diketahui. Karena itu kami merasa penting untuk menyampaikan langsung agar ada langkah cepat dan konkret,” tegasnya.
Ia memastikan LSM Greenleaf Gorontalo akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Kekayaan alam daerah harus dikelola secara sah dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas, bukan justru dimanfaatkan secara ilegal oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi,” tambah Muhlis.
Greenleaf Gorontalo berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi menyeluruh, menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan yang disampaikan oleh LSM Greenleaf Gorontalo tersebut.







