Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Aktivis Indra Rohandi Parinding, S. Farm mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran, terutama dalam pembuatan baliho. Ia menekankan pentingnya contoh transparansi anggaran yang diterapkan di desa-desa, di mana alur masuk dan keluarnya anggaran dapat diawasi publik dengan jelas. Hal ini, menurut Indra, merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan publik dan akuntabilitas keuangan negara.
Indra menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran sangatlah penting. Dengan keterlibatan masyarakat, penggunaan keuangan negara dapat diawasi secara transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap KPU Gorontalo Utara mengadopsi sistem pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan dapat diakses publik, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menurut Indra, KPU seharusnya secara sistematis menginformasikan anggaran yang diajukan dan digunakan dalam setiap kegiatan. “Hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan, tetapi sebagai negara hukum, kita diatur oleh regulasi terkait penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ujar Indra, yang juga merupakan alumnus Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Saat ini, Indra yang tengah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Terbuka, berharap agar KPU Gorontalo Utara segera menerapkan transparansi anggaran. Ia mengusulkan agar KPU memasang baliho transparansi anggaran di depan kantor mereka sebagai bentuk keterbukaan publik, mirip dengan praktik yang sudah dilakukan di desa-desa. Langkah ini, menurutnya, sangat penting terutama dalam menyajikan informasi anggaran mulai dari permohonan hingga realisasinya.
“Saya berharap KPU Gorontalo Utara menindaklanjuti hal ini, sehingga tidak ada kecurigaan di masyarakat. Anggaran pemilukada bernilai miliaran rupiah, dan masyarakat berhak tahu penggunaannya secara jelas dan sesuai asas manfaat,” tutup Indra.











