Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Lifain Buyunggadang, yang dikenal sebagai Ayi Waras, seorang aktivis Gorontalo Utara, mengungkapkan beberapa kasus pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), terutama dalam pemilihan legislatif (Pileg), yang saat ini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gorontalo Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ayi Waras pada hari Rabu. (06/03/2024)
Menurut Ayi Waras, terdapat tiga kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Gorontalo Utara. Dia memberikan apresiasi atas keseriusan tim kerja Bawaslu dan Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pemilu, bahkan jika melibatkan calon legislatif yang memperoleh suara tertinggi. “Jika ada kesalahan, itu harus diakui, bahkan mungkin mengakibatkan diskualifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ayi Waras juga menekankan pentingnya agar Bawaslu dan Gakkumdu bekerja secara profesional, terutama dalam menangani aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu, seperti money politics. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini akan diawasi hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bertugas mengawasi dan menyeimbangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sebagai seorang aktivis, Ayi Waras juga memberikan informasi tentang pelanggaran pemilu yang melibatkan beberapa calon legislatif, termasuk MA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), RP dari Partai Hanura, dan HH dari PDIP, yang semuanya maju dari daerah pemilihan Gorontalo Utara.
Tim media ini mengkonfirmasi langsung kepada pihak Bawaslu Gorontalo Utara, yang diwakili oleh Ketua Ismail Buna. Ismail Buna menyatakan bahwa ketiga calon legislatif yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Kamis. (AN)












