RAB Nol Kayu, Revitalisasi SDN 16 Kwandang Gunakan Material Pengganti dari Mana?

ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA— Proses revitalisasi SDN 16 Kwandang menyisakan teka-teki terkait penggunaan material kayu di lokasi proyek. Sebab, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencatat nilai pembelian kayu baru sebesar nol. Namun di sisi lain, material kayu lama yang tak lagi layak diklaim telah diganti dengan yang baru.

Istrawati Said, Kepala SDN 16 Kwandang yang juga bertindak sebagai ketua pelaksana program, membenarkan bahwa anggaran untuk pembelian kayu baru tidak tersedia dalam RAB.

“Untuk penggunaan kayu, saya nol di RAB. Tidak menggunakan kayu,” ujar Istrawati saat ditemui awak media, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, material kayu pada bagian atas bangunan yang kondisinya masih baik tetap dipertahankan dan digunakan kembali. Keputusan ini diambil karena material dinilai masih layak secara teknis.

“Kayu bekas yang masih layak kita pakai ulang. Kalau ada yang tidak layak, itu yang kita ganti,” terangnya.

Istrawati juga menegaskan tidak ada alokasi dana untuk membeli kayu dari penggergajian (sawmill) atau pemasok mana pun.

“Untuk membeli kayu dari somil atau untuk digunakan itu tidak ada,” tegasnya.

Namun pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru. Jika RAB mencatat nol untuk pembelian kayu baru, lalu dari mana material pengganti kayu rusak tersebut berasal? Sebab, Istrawati sendiri mengakui sejumlah kayu lama termasuk yang sudah lapuk dimakan rayap—telah diganti dengan material baru.

“Kalau yang sudah kena rayap dan sudah tidak layak, itu tidak digunakan lagi. Itu yang diganti baru,” jelasnya.

Istrawati menyebut keputusan mempertahankan atau mengganti kayu sepenuhnya didasarkan pada penilaian konsultan yang turun langsung ke lokasi. Konsultan disebut bertugas mengecek kondisi material di lapangan secara visual dan teknis.

“Konsultan yang langsung lihat bahwa kayu ini dapat digunakan,” katanya.

Dengan demikian, ada dua skenario dalam pengerjaan revitalisasi ini: kayu lama yang masih baik dipakai ulang, sementara kayu yang rusak diganti. Namun karena RAB tidak mencantumkan anggaran untuk pembelian kayu baru, kejelasan mengenai sumber material pengganti menjadi krusial.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kayu baru tersebut berasal dari stok yang sudah tersedia sebelumnya, masuk dalam paket pekerjaan lain dalam RAB, atau berasal dari sumber lain yang tidak terdokumentasi dalam rencana anggaran.

Kejelasan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan, sekaligus menjawab potensi keraguan publik terhadap transparansi proyek.

Selain itu, dokumen analisis kelayakan kayu yang digunakan konsultan sebagai dasar penilaian juga perlu diungkap. Dokumen itu diharapkan dapat menunjukkan secara jelas bagian-bagian mana dari struktur kayu yang dinyatakan layak pakai dan mana yang direkomendasikan untuk diganti.

Hingga saat ini, keterangan Istrawati masih konsisten: pembelian kayu baru tidak dianggarkan. Namun fakta adanya penggantian material yang tidak layak dengan yang baru tetap memerlukan penjelasan lanjutan, terutama soal mekanisme pengadaan dan sumber materialnya.

Klarifikasi dari konsultan, tim penyusun RAB, serta pihak yang mengesahkan anggaran menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Transparansi dokumen perencanaan dan pelaksanaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas atas proyek revitalisasi pendidikan dasar ini.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *