ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara meminta Bupati Gorontalo Utara mencopot Kepala Desa Hulawa menyusul kematian Rizal Latif (RL), seorang penambang yang tewas tersengat aliran listrik di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur.
Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo Utara, Ronaldi Rahman, menduga kuat Kepala Desa Hulawa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan rekomendasi pemasangan aliran listrik ke area PETI. Menurutnya, aliran listrik ke lokasi tambang ilegal tidak mungkin terjadi tanpa sepengatahuan dan rekomendasi dari pemerintah desa.
“Satu hal yang perlu dipertanyakan, pemasangan listrik tentu tidak lepas dari rekomendasi pemerintah desa. Saya menduga Kepala Desa Hulawa memanfaatkan kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi memfasilitasi PETI,” ujar Rois sapaan Ronaldi kepada wartawan.(17/8).
Rois menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa yang memfasilitasi masuknya listrik ke PETI merupakan bentuk pelanggaran aturan. Ia menyoroti bahwa tidak mungkin PLN memasang aliran listrik tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Tentu ada tindakan menyalahi aturan di sana, ada penyalahgunaan wewenang. Tidak mungkin aliran listrik masuk di PETI tanpa sepengatahuan Kepala Desa, dan tidak mungkin PLN memasang aliran listrik tanpa ada rekomendasi dari Kepala Desa. Ini tindakan menyalahi aturan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rois menduga Kepala Desa Hulawa terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut. Menurutnya, keterlibatan kepala desa sulit dipungkiri mengingat aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung lama dan melibatkan fasilitas negara berupa aliran listrik.
“Hal tidak masuk akal kalau Kepala Desa tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” pungkasnya.
Permintaan pencopotan Kepala Desa Hulawa ini menambah panjang daftar sorotan terhadap kasus PETI Hulawa. Sebelumnya, BEM Ichsan Gorontalo Utara juga mempertanyakan peran PLN terkait verifikasi pemasangan listrik ke lokasi tambang ilegal, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.







