ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dedi Dunggio. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembicaraan tingkat I menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD, Dedi Dunggio, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen DPRD dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gorontalo Utara.
Rapat berlangsung dengan tertib dan menjadi langkah awal sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.







