Banggar DPRD Gorut Temukan Ketidaksinkronan  LPJ  Bupati Tahun  Anggaran 2024 dengan Hasil Audit BPK

ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara– Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut)  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penjabat Bupati Tahun Anggaran 2024, terungkap adanya sejumlah temuan yang tidak sinkron antara hasil pengawasan DPRD dan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, menyampaikan hal tersebut usai memimpin jalannya rapat pada Senin (14/7).

“Skorsing dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu kami dalami terkait penggunaan anggaran tahun 2024 oleh Penjabat Bupati Sila Botutihe. Kami sebagai anggota DPRD, sesuai fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, berkewajiban memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan, meskipun Pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun masih ditemukan program dan kegiatan yang diawasi DPRD tidak sesuai dengan isi laporan audit tersebut.

“Oleh karena itu, pembahasan LPJ ini perlu digali lebih teknis. Kami ingin duduk bersama BPK untuk mempertanyakan beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,”.imbuhnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *