ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Polres Gorontalo Utara (Gorut) masih menghadapi kendala dalam penyidikan dugaan praktik money politik (politik uang) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut. Dua terlapor yang merupakan bagian dari Tim Bayangan Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi meski telah dua kali dipanggil secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Mohammad Adrianto, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi penyidikan telah rampung. Namun, proses hukum terhambat karena kedua terlapor, yakni SP alias Adi (dari Kec. Sumalata Timur) dan ST alias Eman (dari Kec. Tolinggula), diduga melarikan diri.
“Kendala utama saat ini adalah terlapor tidak menghadap meski sudah dipanggil dua kali. Kami bersama Resmob Polres Gorut dan Polda Gorontalo terus melakukan pencarian, tetapi belum membuahkan hasil,”jelas Adrianto, Minggu, 11/05/2025.
Adrianto meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan kedua terlapor.
“Bagi yang melihat atau memiliki informasi, harap segera hubungi kami. Tim akan menindaklanjuti untuk penangkapan,” tegasnya.
Kedua terlapor diduga terlibat dalam praktik money politik (politik uang) untuk mendukung paslon nomor urut 2, meski tidak terdaftar secara resmi di Bawaslu maupun KPU Gorut. Polres Gorut masih mendalami keterkaitan mereka dengan timses paslon tersebut.
Upaya pelacakan telah dilakukan selama seminggu terakhir, mencakup sejumlah lokasi di Gorut. Polisi belum memastikan apakah terlapor sengaja kabur atau disembunyikan oleh pihak tertentu.







