ANTERONESIA.ID GORUT – Polemik terkait pengelolaan dana kompensasi selisih tebang dan timpah jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023 di Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH.
Tutun menegaskan bahwa sebelum membahas rincian penggunaan dana kompensasi, hal pertama yang harus diungkap adalah status kepemilikan tanah yang terdampak pembangunan tower PLN.
“Status kepemilikan tanah ini ada dua. Pertama, tanah milik masyarakat yang harus dibuktikan dengan dokumen sah, dan kedua, tanah milik negara. Keduanya memiliki perlakuan dan peruntukan dana yang berbeda,” ujar Tutun kepada ANTERONESIA.ID Minggu, 19 Januari 2025.
Menurut Ketua Suara Parlementer Jalanan (SPJ) itu, jika tanah tersebut milik masyarakat, dana kompensasi harus ditransfer langsung ke rekening pribadi pemilik tanah dan diperuntukkan sesuai kepentingan mereka. Namun, jika tanah tersebut adalah milik negara, dana kompensasi wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dikelola sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kejanggalan di Desa Deme Dua adalah dana kompensasi yang masuk bukan ke Kas Desa, tetapi penggunaannya diklaim untuk kepentingan umum. Hal ini penuh tanda tanya dan memerlukan transparansi,” tambah Tutun.
Tutun menantang Kepala Desa Deme Dua untuk membuka secara gamblang kepada publik terkait status tanah yang terdampak pembangunan tower PLN dan alur pengelolaan dana kompensasi tersebut.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka saja semuanya. Mulai dari status tanah hingga rincian penggunaan dana. Biar masyarakat tahu, terutama warga Desa Deme Dua yang mungkin banyak belum mengetahui tentang dana kompensasi ini,” tegasnya.
Tutun juga menekankan bahwa jika dana kompensasi berasal dari tanah negara, maka penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Harus ada regulasi yang jelas melalui Peraturan Desa (Perdes) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Hingga saat ini, persoalan dana kompensasi ROW di Desa Deme Dua masih menjadi sorotan publik. (Red)







