Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan

AnteroNesia.id, Gorut – Anggaran remunerasi yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun anggaran 2024 hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo harus diperhatikan.

Permintaan itu disampaikan pimpinan sementara DPRD Gorut, Deasy S.M Datau.

“Anggaran remunerasi saya minta diperhatikan. Diteliti dan dipastikan lagi, apakah itu kekeliruan dari pihak Pemprov Gorontalo,” pinta Deasy.

“Yang paling penting masalah remunerasi agar dikonfirmasi lagi ke pihak pemerintah provinsi supaya mereka mengetahuinya,” tambah Deasy.

Namun juga, Ketua DPC PDIP Gorut tersebut, juga mengingatkan agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk memastikan lagi dokumen yang dimaksud.

“Jangan sampai ternyata dokumen dari kita yang tertera seperti itu,” tegasnya.

Senada dengan Deasy, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorut, Hamzah Sidik meminta agar TAPD memeriksa dokumen awal yang dimaksudkan tersebut.

“Pastikan dulu dokumen waktu habis pembahasan APBD Perubahan yang dikirim ke pihak provinsi tidak ada klausul yang memuat anggaran remunerasi tersebut,” tegas Hamzah.

Dalam artian kata Hamzah, hal tersebut untuk memastikan jangan sampai ada klausul anggaran remunerasi yang termuat dalam dokumen yang dikirimkan oleh Gorut untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Karena jika klausul tersebut ada dalam dokumen maka pihak pemprov akan melakukan evaluasi sesuai dengan dokumen yang dikirimkan oleh teman-teman Pemkab Gorut,” ujarnya.

Namun jika dipastikan tidak ada, mungkin saja kekeliruan ada di Pemprov Gorontalo yang mungkin lupa diedit, karena hampir sama dengan daerah lain. (Rol)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *