31 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Gorontalo Utara

ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diterima kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan polisi pertama masuk pada 28 Januari 2026. Seiring berjalannya penyidikan, perkara ini berkembang hingga ditangani melalui 26 laporan polisi.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025. Dalam dokumen siaran pers, korban tercatat dengan inisial AD, sementara pelapor berinisial AS.

Dalam mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagaimana tercantum dalam siaran pers meliputi Pasal 473 KUHP yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 KUHP mengenai perbuatan cabul dalam keadaan tertentu.

Tahapan penanganan perkara yang tercatat dalam dokumen tersebut mencakup koordinasi dengan jaksa pada tahap I. Polres Gorontalo Utara menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta perlindungan hak-hak anak.

Proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *